Insurance Claims

Insurance_Claims

Asuransi di zaman modern telah menjadi kebutuhan tersendiri oleh setiap seseorang maupun korporasi. Di zaman peradaban yang semakin maju ini orang maupun korporasi semakin sadar diri akan penting dan bermanfaatnya asuransi bagi seseorang maupun korporasi adalah memberikan ketenangan dan dapat meminimalisasi kerugian pada saat benar-benar dibutuhkan, bahkan saat ini asuransi juga telah beralih fungsi menjadi sarana atau tempat menabung yang akan dapat dipetik manfaatnya di kemudian hari oleh seseorang maupun korporasi yang mengikuti program asuransi sekaligus berinvestasi. Atas dasar itulah tidak jarang setiap orang dewasa ini telah menjadikan asuransi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gaya hidup.

Secara umum banyak jenis dan macam-macam asuransi yang ditawarkan di pasaran, ada Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kendaraan, Asuransi kepemilikan Rumah dan Properti, Asuransi Pendidikan, Asuransi Bisnis, Asuransi Umum, Asuransi Kredit, Asuransi Kelautan, Asuransi Perjalanan dan lain sebagainya. Pada kenyataannya di lapangan se seorang maupun korporasi kadang kurang tepat maupun salah dalam membeli produk asuransi, kesalahan-kesalahan itu diakibatkan oleh karena :

  1. Tanpa melihat kredibilitas penyedia layanan asuransi,
  2. Tidak mengetahui secara mendalam tentang kebutuhan yang sebenarnya dibutuhkan,
  3. Tidak mengetahui kebutuhan uang pertanggungan,
  4. Menganggap asuransi sebagai tabungan,
  5. Salah dalam menetapkan tertanggung polis,
  6. Asal membeli asuransi pendukung,
  7. Tidak tepat sasaran dan lain sebagainya.

Kenyataan-kenyataan itulah yang kadang menimbulkan masalah dikemudian hari dan dapat menimbulkan benih-benih persengketaan antara pengguna jasa layanan asuransi dengan penyedia asuransi, yang tidak jarang pada kenyataannya akan berakhir dengan kurang membanggakan, yakni melalui gugat-menggugat di pengadilan, saling lapor melapor baik ke lembaga perlindungan konsumen maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta melalui cara-cara lainnya yang diatur menurut ketentuan perundang-undangan. Cara-cara demikian sebenarnya tidak ingin dilakukan baik oleh pengguna jasa layanan asuransi maupun penyedia jasa layanan asuransi, akan tetapi kekurang jelian dalam menganggap dan menginterpretasikan aspek hukum dibidang pengasuransian kadang malah menyebabkan adanya gesekan, tanggung gugat antara penyedia asuransi dengan pengguna asuransi.

Kondisi yang demikian tentu sangat dibutuhkan tenaga-tenaga terampil dan ahli baik dari kalangan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang Asuransi, baik untuk mengantisipasi maupun menyelesaikan pertikaian antara penyedia layanan asuransi dengan penyedia layanan asuransi, sehingga problem yang diberikan benar-benar dapat memberikan keadilan bukan hanya kepada pengguna asuransi akan tetapi juga bagi penyedia asuransi. Untuk itu kebutuhan pendampingan akan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik dibidang asuransi menjadi tidak terelakkan lagi didunia modern, karena pada kenyataannya bukan hanya perusahaan asuransi, kadang adapula pengguna asuransi yang nakal yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan manfaat dari asuransi dengan cara-cara melawan hukum dan tidak sesuai dengan peraruran perundang-undangan maupun batasan-batasan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama-sama.

PENGACARA TERBAIK DIBIDANG HUKUM ASURANSI

Kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum Novendri Yusdi & Partners merupakan kantor hukum secara komprehensif dan menyeluruh memberikan perlindungan hukum baik kepada penyedia layanan asuransi maupun kepada pengguna layanan asuransi, untuk memastikan hak-hak dan kewajibannya terlindungi dengan baik sesuai dengan prinsip kesetaraan dan perlindungan terhadap pemberi dan penyedia layanan yang diatur dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengasuransian.

Hubungi kami, Pengacara Hukum Asuransi Terbaik di Indonesia : WhatsApp 081 652 6757 atau 0821 7447 6757

Ulasan

What do our clients say?