Hukum Properti di Indonesia adalah serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan / atau bangunan di Indonesia. Ini berkaitan dengan sewa dan jual beli. Sumber hukum termasuk KUH Perdata, UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk beberapa daerah di Indonesia, hukum adat masih berlaku.
Menurut undang-undang, ada lima jenis hak properti:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Bangunan
3. Hak Guna Usaha
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa
Hak Milik digunakan untuk ruang perumahan atau komersial, namun lebih sering digunakan untuk properti berupa rumah tempat tinggal, dan pemegang Hak Milik mendapatkan hak kepemilikan yang tidak terbatas. Tanah dengan Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh orang Indonesia dan badan hukum Indonesia.
Hak Guna Bangunan memberikan hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas sebidang tanah, yang teruntuk warga negara Indonesia dan badan hukum yang berada di Indonesia. Perusahaan penanaman modal asing (Penanaman Modal Asing – PT PMA) termasuk dalam kategori badan hukum yang berada di Indonesia.
Hak Guna Usaha digunakan untuk keperluan perkebunan, perikanan atau peternakan dan diberikan kepada warga negara Indonesia.
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan atau mengolah tanah yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan. Menurut peraturan pelaksanaan, Hak Pakai dapat diberikan untuk maksimum 25 tahun dan harus melakukan ulang proses dari awal apabila ingin memperbarui. Proses ini sama untuk orang Indonesia, orang asing, orang Indonesia dan badan hukum asing.
Hak Sewa dibagi menjadi dua jenis yaitu sewa untuk tanah dan sewa untuk bangunan.
Kami Dapat Membantu Anda
• DUE DILLIGENCE: Meninjau semua dokumen, kepemilikan, dan latar belakang properti sebelum penutupan.
• PENINJAUAN DAN MENYIAPKAN DOKUMEN: NY & PARTNERS akan meninjau dan menyusun kontrak jual beli, sewa, dokumen-dokumen properti dan juga pada saat pemindah tanganan.