Legal Audit, Legal Opinion, Legal Memorandum, dan Legal Drafting
Dalam dunia hukum dikenal beberapa istilah diatas. Beberapa orang ada yang sudah paham bahkan sudah banyak terjun didalamnya. Namun, beberapa orang pula masih ada yang merasa kebingungan untuk membedakannya. Maka dari itu, melalui artikel ini, mari kita coba ulas apa yang membedakan istilah-istilah tersebut satu sama lain.
Kita mulai dengan membahas legal audit. Legal audit atau lazim juga disebut Legal Due Diligence (LDD) adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi. Legal audit mempunyai tujuan guna melakukan penilaian terhadap tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal legal risk aspect yang dapat membahayakan asset yang dimiliki oleh perusahaan dan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Legal audit ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan bagi klien untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya sehubungan dengan transaksi. Pada umumnya, due diligence dilakukan melalui (i) pemeriksaan dokumen-dokumen, (ii) menghadiri rapat verifikasi dengan manajemen Perseroan dan pihak terkait lainnya, serta (iii) pencarian informasi yang tersedia untuk publik.
Kemudian, hasil temuan legal auditor/advokat dalam legal audit tersebut menjadi bahan dalam sebuah legal opinion. Legal opinion merupakan jawaban atas suatu isu hukum, legal opinion adalah tulisan yang berupa pendapat hukum yang dibuat oleh advokat atau paralegal untuk kepentingan kliennya. Biasanya, pendapat hukum tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan atas segala sesuatu yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan hukum (legal audit). Legal opinion harus mencakup identifikasi masalah hukum, identifikasi fakta hukum, inventarisasi aturan hukum, pengaplikasian peraturan terhadap permasalahan, pembuatan analisis hukum, dan pembuatan kesimpulan yang menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Legal opinion harus mencakup identifikasi masalah hukum, identifikasi fakta hukum, inventarisasi aturan hukum, pengaplikasian peraturan terhadap permasalahan, pembuatan analisis hukum, dan pembuatan kesimpulan.
Untuk legal memorandum,? format yang dibahas dalam legal memorandum kurang lebih mirip dengan legal opinion secara umum, namun bahasannya dalam bidang yang lebih luas. Keduanya pun sama, membandingkan apakah perbuatan tersebut melanggar peraturan yang berlaku atau tidak. Lalu apa bedanya? Legal opinion dibuat oleh legal auditor/advokat yang diminta oleh kliennya. Sedangkan legal memorandum dapat dibuat oleh mahasiswa hukum. Legal memorandum juga bisa diajukan sebagai karya ilmiah akhir sebagai pengganti skripsi. Pada umumnya format legal memorandum memuat hal-hal seperti heading, statement of assignment, issues, brief answer, statement of facts, analysis atau discussion, dan conclusion sebagai penutup.
Sedangkan legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Legal drafting menjadi kebutuhan bagi setiap perusahaan sebagai tata aturan atau acuan dalam melakukan sesuatu. Untuk mempermudah proses kerjanya, perusahaan akan membuat beberapa dokumen pengikat, seperti adanya janji pra kontrak yang berisi tentang klausula-klausula penting dalam kontrak.
Pemahaman mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum atau orang yang kerap melakukan perjanjian kerjasama atau kontrak dengan pihak lain di berbagai bidang dan instansi karena pada faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Sehingga dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum.