Hukum Keluarga
Kami sangat peduli dengan persoalan ini , sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.