Surabaya - Sidang Perdana Gugatan PMH Antara Heri Wibowo (Pengugat) Melawan PT Developer Properti Indoland (Tergugat I) Dkk Ditunda
Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Heri Wibowo (Pengugat) melawan PT Developer Properti Indoland (Tergugat I), H. Muhammad Arifin (Tergugat II), dan Ananto Haryo SH ( Tergugat III), yang semestinya digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/9/2023), terpaksa ditunda.
Penundaan perkara No.774 /Pdt.G/Pn.Sby/2023 kali ini, karena alasan adanya majelis hakim yang tengah melakukan tugas dinas.
Sehingga sidang hari ini ditunda hingga 2 (dua) minggu ke depan, Senin, 18 September 2023 mendatang.
Adapun Hakim Ketuanya yang memimpin sidang perkara ini adalah Djuanto SH MH, beserta hakim anggotanya yakni Windarti SH MH dan Marper SH MH.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Heri Wibowo (Penggugat), yakni Budiyanto SH didampingi Wahyu Ongko Wiyono SH dan para penerima kuasa lainnya Barsono, S.H. Ahmad Mushonnef, S.H. Moch Takim, S.H. Achnis Marta, S.H. Supriyono, S.H. Purnawirawan, S.H. Nurlailah, S.H. Novendri Yusdi, S.H. menyatakan, kliennya (Penggugat) merasa dirugikan akibat apa yang telah dilakukan oleh 3 (tiga) Tergugat tersebut.
Sebab, Penggugat itu sudah melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan dengan PT Developer Properti Indoland (Tergugat I).
"Namun sayangnya, sebelum akhir pelaksanakan kewajiban atau prestasi yang dilakukan klien kami (Penggugat), ternyata ada hambatan dalam melaksanakan prestasinya. Di sana,memang terpancang adanya plang ada penetapan sita atas obyek yang dilakukan pembangunan, sehingga menghambat prestasi yang dilakukan klien kita," ucapnya.
Akibatnya, apa yang sudah dikeluarkan dan dilakukan, Penggugat merasa adanya bentuk kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 4,7 miliar.
"Kita sayangkan, tidak adanya upaya daripada pihak pemberi kerja, khususnya PT Developer Properti Indoland (Tergugat I), untuk melakukan upaya yang seharusnya dilakukan. Adanya bentuk pembiaran, sehingga klien kami mengalami kerugian sebesar itu," ujar Budiyanto SH dan Wahyu Ongko Wiyono SH.
Jadi, lanjut Wahyu Ongko SH, pihaknya akan menunggu sidang yang digelar pada dua minggu nantinya itu seperti apa.
"Yang diminta Penggugat adalah ganti-rugi atas kerugian yang telah dialami, sebesar RP 4,7 miliar dan immateriil, sekitar Rp 6 miliar. Permintaan lainnya, plang yang dipasang di lokasi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, itu dilepas secepatnya. Kalau masih diberikan kesempatan untuk melakukan prestasi, kami mohon plangnya diangkat/dicabut," pintanya.
Ada beberapa user yang seharusnya mendapatkan haknya, akhirnya terbengkalai juga. Sesuai kesepakatan seharusnya mendapatkan unit itu, ternyata sampai sekarang ini belum juga mendapatkan.
"Yang jelas PT Developer Properti Indoland (Tergugat I), seolah-olah membiarkan hambatan itu," cetus Budiyanto SH dan Wahyu Ongko Wiyono SH.
Sebagaimana dalam gugatan perkara No.774 /Pdt.G/Pn.Sby/2023 disebutkan, bahwa Penggugat memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini, agar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuata Melawan Hukum (PMH).
Dan menyatakan penunjukan Direktur Operasional dengan Surat Keputusan No : 0033/sk/CBR.DPI/XII/2021 untuk melakukan pembangunan di Perumahan Grand Emerald Malang dan dirubah menjadi Perumahan CItra Baru Raya Malang tanggal 11 Desember 2021 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat seebsar Rp 6.000.000.000 (enam milyard rupiah), sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terbilang sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verset, banding dan kasasi. Dan menyatakan sah dan berharga sita sebagaimana dimohonkan dalam posita 19.
Disebutkan dalam gugatan, bahwa PT Developer Properti Indoland (Tergugat I) berkedudukan di Bekasi, telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI dan usahaya di bidang real estate dan telah membeli tanah untuk di bangun perumahan di Desa Gondangwangi, Kecematan Wagir, Kabupaten Malang dengan nama Perumahan Grand Emerald Malang dengan luas keseluruhan sekitar 12,5 hektar dan kalau dibangun perumahan sebanyak 1.500 kavling.
Bahwa PT Developer Properti Indoland (Tergugat I) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terhadap saham 2.450 lebar saham milik Miftachul Amin sebanyak 2.250 lembar saham diserahkan diserahkan kepada H. Muhammad Arifin (Tergugat II) dan 200 lembar saham diserahkan kepada Ananto Haryo SH (Tergugat III). Ini dikarenakan tujuan penyerahan kepemilikan saham beserta seluruh aset PT Developer Properti Indoland (TergugatI) oleh Miftachul Amin tersebut, dengan tujuan untuk dicarikan investor untuk melanjutkan pembangunan untuk diserahkan pada user.
Bahwa telah dilakukan mediasi di kantor Desa Gondowangi pada 11 Februari 2022 yang dihadiri dan disaksikan pula oleh Muspika setempat, antara PT Developer Properti Indoland (Tergugat I) yang diwakili oleh Ananto Haryo SH (Tergugat III) dan Heri Wibowo (Penggugat) dengan para user/pembeli Perumahan Grand Emerald Malang yang menerima penyelesaikan atau unit-unit rumah.
Dalam mediasi tersebut, para user/pembeli Perumahan Grand Emerald Malang telah mengetahui adanya peralihan dan perubahan pemegang saham dan direksi PT Developer Properti Indoland (Tergugat I).
Bahwa dari mediasi tersebut, PT Developer Properti Indoland (Tergugat I) yang diwakili H Muhammad Arifin (Tergugat II) selaku Direktur menyatakan sanggup melanjutkan proyek dan bersedia menyerahkan tanah dan bangunan kepada para user , sebagaimana yang dinyatakan da diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kesanggupan Penyelesaian Pembangunan Proyek Perumahan Grand Emerald Malang atau saat ini berubah nama menjadi Citra Baru Raya Malang yang dibuat di Kota Malang tertanggal 17 Maret 2022.
Bahwa Heri Wibowo (Penggugat) selaku Direktur Operasional PT Developer Properti Indoland (TergugatI), telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan melakukan cut and fill serta melakukan pembangunan , baik sarana dan prasarana yang diperuntukkan kepada para user dan/atau pembeli PT Developer Properti Indoland (Tergugat I).
Ini sebagaimana Surat perjanjian dan atau surat pernyataan yang ditanda tangani oleh H Muhammad Arifin (Tergugat II).
Bahwa Heri Wibowo (Penggugat) selaku Direktur Operasional telah mengupayakan mencarikan investor untuk PT Developer Properti Indoland (Tergugat I) , di mana nilai yang ditanamkan investor kepada PT Developer Properti Indoland (Tergugat I) sekitar Rp 4.771.097.929 (empat milyard tujuh ratus tujuh puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah).
Bahwa Heri Wibowo (Penggugat) telah bertemu sebanyak 140 user yang hadir dan menandatangani daftar hadir dan para users tersebut menyatakan bersedia menunggu hasil pekerjaan Penggugat dan menerima penyerahan.
Bahwa dengan dana investasi tersebut, Heri Wibowo (Penggugat)selaku Direktur Operasional juga telah melakukan pembangunan di Perumahan Grand Emerald Malang sebanyak 65 bangunan rumah siap pakai.
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 terdapat papan pengumuman adanya penetapan sita No. 733/Pen.Pid/2022/PN.Kpn yang melarang adanya kegiatan pembangunan, tanpa ada penjelasan atas kerugian siapa dan berapa luas/besar kerugian tersebut.
Karena papan pengumuman tersebut yang melarang adanya kegiatan pembangunan tentu saja menghalangi Penggugat untuk melanjutkan pembangunan di Perumahan Grand Emerald Malang yang telah dibangun sebanyak 65 bangunan tersebut.
Bahwa H Muhammad Arifin (Tergugat II) selaku Direktur PT Developer Properti Indoland (Tergugat I) yang mengetahui pemasangan papan pengumuman, adanya penetapan sita No. 733/Pen.Pid/2022/PN.Kpn tersebut, yang sangat jelas merugikan banyak pihak, baik para user, karena tidak dapat menikmati hasil pembangunan.
Namun Ananto Haryo SH (Tergugat III) ,selaku Komisaris PT Developer Properti Indoland (Tergugat I) , yang juga mengetahui pemasangan papan pengumuman adanya penetapan sita No. 733/Pen.Pid/2022/PN.Kpn tersebut, justru membiarkan dan tidak melakukan upaya, baik melalui jalur hukum maupun non-hukum yang nyata-nyata merugikan para user yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan dan Heri Wibowo (Penggugat) yang telah berinvestasi sekitar Rp 4.771.097.929 (empat milyard tujuh ratus tujuh puluh satu juta sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah). (ded)