JIKA BANK ATAU DEBT COLLECTOR MENGANCAM ANDA

Apa yang Harus Dilakukan jika Diancam Bank atau Debt Collector?

Selamat malam NY & PARTNERS, saya dan suami menikah 3 tahun lalu. Untuk membiayai pesta pernikahan, kami mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) pada salah satu Bank sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan tenor 36 bulan.

Pada tahun kedua, kami tidak mampu membayar karena suami saya di PHK dari kantornya. Sejak saat itu rumah kami berkali-kali didatangi debt collector yang mengaku suruhan Bank. Puncaknya, minggu lalu debt collector mengancam akan membawa beberapa orang debt collector untuk mengambil semua perabotan rumah dan kendaraan kami.

Pertanyaan saya:

Apa tindakan debt collector tersebut dibenarkan secara hukum? Apa yang harus saya lakukan untuk menghadapi debt collector?

Penjelasan:

KTA merupakan jenis perjanjian utang piutang tanpa jaminan sehingga jika Anda (debitur) tidak mampu membayar utang (cidera janji), maka secara hukum yang berlaku adalah jaminan kebendaan umum, artinya seluruh kebendaan anda dapat menjadi tanggungan piutang, sebagaimana Pasal 1131 KUH Perdata sebagai berikut:

Pasal 1131 KUH Perdata:

“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”

Walau kebendaan Anda dapat menjadi tanggungan piutang, pelunasan utang dengan menjual barang-barang Anda hanya dapat dilakukan secara sukarela oleh anda dan pihak Bank, atau berdasarkan putusan pengadilan.


Apakah Bank, baik secara langsung maupun melalui debt collector dapat menyita perabotan rumah dan kendaraan Anda?

Jawabannya, TIDAK. Bank secara langsung maupun melalui debt collector atas dasar kuasa dari bank, tidak punya hak apapun untuk menyita barang Anda. Sebab penyitaan (eksekusi) dalam perdata, jika tidak disepakati secara sukarela, pada prinsipnya hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan dari pengadilan sebagaimana disebutkan pada Pasal 196 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Apalagi pada kasus ini, tidak ada jaminan sehingga bank sebagai kreditur tidak memiliki hak menyita barang anda secara langsung atas kekuasaanya sendiri (parate executie) tanpa melalui putusan pengadilan.

Jika Debt Collector menyita perabotan rumah dan kendaraan Anda, apa yang dapat anda lakukan?

Jika hal itu terjadi, Anda perlu mengetahui hal-hal berikut:

1. Jika dalam menagih utang, debt collector mengancam Anda secara verbal, fisik atau ancaman dalam bentuk lain saat menagih utang, maka anda dapat melaporkan orang tersebut ke polisi karena dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:

Pasal 368 ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

2. Jika dalam menagih utang, debt collector melakukan penganiayaan terhadap Anda dan keluarga Anda, maka Anda dapat melaporkan orang tersebut ke polisi karena sudah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

3. Jika debt collector main hakim sendiri, menyita atau merampas barang Anda dan memaksa Anda untuk mengosongkan rumah Anda, maka Anda dapat melaporkan orang tersebut ke polisi atas dasar telah melakukan pencurian sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP ataupun perampasan sebagaimana diatur Pasal 365 KUHP.

Pasal 362 KUHP

Pasal 362 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 365

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

4. Jika diketahui ancaman, ataupun kekerasan yang dilakukan debt collector di atas ternyata atas perintah dari Bank, maka Anda tidak hanya bisa melaporkan debt collector, namun pihak bank juga bisa Anda laporkan.

Pesan NY LAWYER, pelunasan kredit memang wajib ditunaikan oleh debitur, namun hal tersebut tak membenarkan cara-cara paksaan jika penunaian kewajiban tersebut macet di tengah jalan. Selalu ada solusi yang fair bagi kedua belah pihak lewat jalur hukum.

SUMBER: https://kumparan.com/dnt-lawyers/apa-yang-harus-dilakukan-jika-diancam-bank-atau-debt-collector-1536468232173867895

Ulasan

What do our clients say?